Skip to main content

Kirim pahala untuk mayit

         Sudah sering kita ketahui secara umum, bahwa banyak sekali perdebatan di masyarakat tentang sampai atau tidaknya mengirimkan pahala bacaan Al Quran pada mayit, atau orang yang telah meninggal, ada yang berpendapat tidak akan sampai dengan alasan bahwa jika pahala tersebut sampai, maka enakan jadi orang kaya, tinggal panggil saja orang banyak untuk membacakan Al Quran pada orang yang sudah mati tersebut. Banyak dari kita yang beranggapan itu khilafiah, padahal kalau kita mau jujur sebenarnya hal ini adalah sudah pendapat mayoritas ulama, bahkan Ust. Ahmad Sarwat dalam rumahfiqih.com menyatakan itu adalah Ijma, dan sering pihak yang menyatakan tidak sampai dengan dalil pendapat Ibnu Taimiyah, bahkan harus mengkoreksi lagi pendapatnya. Lebih lagi yang menyatakan mazhab syafi'i tidak sampai, padahal maksudnya: tidak akan sampai kalau tidak dikasih alamat misal, hadiah bacaan ini untuk fulan bin Fulan. tetapi banyak yang salah faham atau bahkan disengaja dengan memotong-motong keterangan. Bahkan kita kan tercengang dengan pernyataan Ibnu Taimiyah bahwa pahal sholat pun bisa sampai untuk mayit.
Zairah kubur from: google.com

mari kita simak urainya dari rumahfiqih.com

Sampai atau Tidak Sampai, Bukan Boleh atau Tidak Boleh

Memang ada juga yang nyinyir, ketika membahas sampai tidaknya pahala bacaan al-Qur’an perspektif Imam Syafi’i. Dengan menyebutkan; “katanya ikut madzhab Syafi’i, tapi kenapa tak ikut Imam as-Syafi’i (w. 204 H)?” Agak susah sebenarnya melacak langsung pernyataan Imam as-Syafi’i (w. 204 H), tentang bacaan al-Quran yang dihadiahkan pahalanya kepada mayit itu muthlak tidak sampai, maksudnya dengan keadaan apapun. Biasanya kebanyakan mengambil dari pernyataan Ibnu Katsir ad-Dimasyqi (w. 774 H) dalam tafsirnya; Tafsir al-Quran al-Adzim, h. 7/ 465, serta pernyataan Imam an-Nawawi (w. 676 H), bahwa yang masyhur dari madzhab as-Syafi’i adalah tidak sampai.
فالمشهور من مذهب الشافعي وجماعة أنه لا يصل
Pendapat yang masyhur dari Madzhab Syafi’i dan beberapa jamaah adalah tidak sampai (Pahala bacaan al-Qur’an) (Yahya bin Syaraf an-Nawawi w. 676 H, al-Adzkar, h. 278).
Ada beberapa catatan terkait pernyataan Imam as-Syafi’i (w. 204 H), yang sering dinukil oleh mereka yang menyatakan tidak sampai ini.
Pertama, pernyataan tak sampainya bacaan al-Quran kepada mayyit dengan keadaan apapun, dari Imam as-Syafi’i ini secara jelas susah dilacak, kalaupun ada ini adalah pendapat yang masyhur dari madzhab as-Syafi’i.
Terlebih ini adalah pernyataan yang sepotong. Apakah dalam semua keadaan, bacaan al-Qur’an kepada mayyit itu tidak sampai, atau ada syarat khusus dan kriteria tertentu agar bisa bermanfaat kepada mayyit.
Karena Imam as-Syafi’i (w. 204 H) pernah juga menyatakan sendiri dalam kitabnya al-Umm:
وأحب لو قرئ عند القبر، ودعي للميت
Saya menyukai jika dibacakan al-Quran di kuburnya, dan juga didoakan. (Imam Muhammad bin Idris as-Syafi'i w. 204 H, al-Umm, h. 1/ 322)
Hal ini diperkuat dengan pernyataan Imam an-Nawawi (w. 676 H):
قال الشافعي رحمه الله: ويستحب أن يقرأ عنده شيء من القرآن، وإن ختموا القرآن عنده كان حسنا
Imam as-Syafi’i (w. 204 H) mengatakan: Disunnahkan membaca al-Qur’an kepada mayit yang telah di kubur. Jika sampai khatam al-Qur’an, maka itu lebih baik. (Yahya bin Syaraf an-Nawawi w. 676 H, Riyadh as-Shalihin, h. 295)
Ada hal menarik disini. Jika dikatakan menurut Imam as-Syafi’i (w. 204 H) muthlak tidak sampai dalam keadaan apapun, kenapa Imam as-Syafi’i (w. 204 H) malah menganjurkan mengkhatamkan al-Qur’an kepada mayit setelah di kuburkan? Atau bahasa lainnya, Imam as-Syafi’i (w. 204 H) malah menganjurkan khataman al-Qur’an di kuburan. Perlu dicatat, Imam as-Syafi'i (w. 204 H) tak pernah menyatakan bahwa menghadiahkan pahala bacaan al-Quran kepada mayyit itu bid'ah yang sesat. 
Imam as-Syafi'i (w. 204 H) juga tak pernah menyatakan bahwa membaca al-Quran di kuburan itu bid'ah. Beda dengan yang mengaku mengikuti Imam as-Syafi'i (w. 204 H) dalam hal tak sampainya bacaan saja. Tetapi giliran menjelaskan hukum membaca al-Qur'an di kuburan, malah membid'ah-bid'ahkan.
Syeikh Abu Bakar Ahmad bin Muhammad bin Harun al-Khallal al-Baghdadi (w. 311 H) mempunyai kitab khusus terkait membaca al-Quran di kuburan. Kitab itu berjudul: al-Qiraah Inda al-Qubur
Beliau menukil pernyataan Imam as-Syafi'i (w. 204 H) dari Hasan bin as-Shabbah az-Za'farani (w. 260 H); salah seorang murid Imam as-Syafi'i (w. 204 H) dan guru dari sekian banyak Muhaddits, seperti Imam al-Bukhari, Abu Daud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, Ibnu Huzaimah. (ad-Dzahabi w. 748, Siyar A'lam an-Nubala', h. 12/ 262).
Disebutkan dalam kitab al-Qira'ah Inda al-Qubur:
أخبرني روح بن الفرج، قال: سمعت الحسن بن الصباح الزعفراني، يقول: سألت الشافعي عن القراءة عند القبر فقال: لا بأس به
al-Hasan bin as-Shabbah az-Za'farani (w. 260 H) bertanya kepada Imam as-Syafi'i tentang membaca al-Qur'an di kuburan. Beliau menjawab: Iya, tidak apa-apa (Abu Bakar Ahmad bin Muhammad bin Harun al-Khallal al-Baghdadi w. 311 H, al-Qiraah inda al-Qubur, h. 89)
Kedua, tentu yang lebih paham tentang fiqih Syafi’i adalah para ulama asli madzhab as-Syafi’I, bukan ulama dari non Syafi’iyyah pastinya. Karena sangat rentan mutilasi pernyataan atau kesalahan dalam memahami perkataan.
Syaikh al-Islam Zakaria Al-Anshari as-Syafi’i (w. 926 H) dan Ibnu Hajar Al-Haitami as-Syafi’i (w. 974 H), sebagai ulama dalam madzhab as-Syafi’i menyimpulkan bahwa, maksud bacaan al-Quran itu tidak sampai jika tidak diniatkan atau tidak dibacakan di hadapan si mayit. (lihat: Syaikh al-Islam Zakaria al-Anshori w. 926 H, Fath al-Wahhab, h. 2/ 23, dan Ibnu Hajar Al-Haitami w. 974 H, Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubro, 2/ 27).
Ketiga, ini yang terpenting. Memang masalah ini menjadi perbedaan diantara para ulama sejak dahulu. Hanya saja perbedaan mereka terkait, “Sampai atau tidak”, bukan pada “Boleh atau tidak boleh” atau “Ada tuntunannya atau tidak” atau “Rasulullah melakukannya atau tidak”.
Sebenarnya ikhtilaf ini bisa menjadi mudah, jika masih dalam tataran sampai atau tidak sampai. Bagi yang mengikuti ulama yang menyatakan sampai, ya silahkan dilanjutkan, yang menyatakan tidak sampai ya, sudah tak usah mengamalkan. Simpel kan?

Mengaji Fiqih Hanbali dari Ulama Hanbali

Jika memahami fiqih Syafi’i harusnya dari ulama Syafi’iyyah, tentu hal yang sama juga dalam memahami fiqih Hanbali.
Termasuk jika ada yang nyinyir mengatakan, “Katanya ikut madzhab Syafi’i, tapi kenapa tak ikut Imam as-Syafi’i (w. 204 H)?”, silahkan balas saja; “Katanya ikut madzhab Hanbali, tapi kenapa tak ikut Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H)?”
Hampir-hampir ulama Hanbali yang muktamad, semuanya menyatakan sampainya kiriman pahala bacaan al-Qur’an kepada mayyit, termasuk Surat al-Fatihah.
Mana dalilnya? Kalau mau tau, silahkan tanya ulama dibawah ini:

Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H): Bacalah Surat al-Fatihah Saat ke Kuburan

Abu Bakar Al-Marrudzi al-Hanbali (w. 275 H); salah seorang murid terdekat Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) pernah mendengar sendiri Imam Ahmad berkata:
قال المروذي: سمعت أحمد يقول: إذا دخلتم المقابر فاقرءوا بفاتحة الكتاب والمعوذتين، وقل هو الله أحد، واجعلوا ثواب ذلك إلى أهل المقابر؛ فإنه يصل إليهم، وكانت هكذا عادة الأنصار في التردد إلى موتاهم؛ يقرءون القرآن.
Saya (al-Marrudzi) pernah mendengar Imam Ahmad bin Hanbal berkata: Jika kalian masuk ke kuburan, maka bacalah Surat al-Fatihah, al-Muawwidzatain dan al-Ikhlas. Lantas jadikanlah pahala bacaan itu untuk ahli kubur, maka hal itu akan sampai ke mereka. Dan inilah kebiasaan kaum Anshar ketika datang ke orang-orang yang telah wafat, mereka membaca al-Qur’an. (Mushtafa bin Saad al-Hanbali w. 1243 H, Mathalib Ulin Nuha, h. / 935).
Disini ada 2 hal penting: Pertama, Membaca Surat al-Fatihah kepada mayyit itu dianjurkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H).
Kedua, Membaca al-Qur’an di kuburan itu bukan hal yang dilarang, bahkan ini perbuatan para kaum Anshar. Paling tidak, ini menurut Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H).
Hal itu bisa kita temukan di kitab Mathalib Ulin Nuha, karangan Mushtafa bin Saad al-Hanbali (w. 1243 H). Beliau seorang ulama madzhab Hanbali kontemporer, seorang mufti madzhab Hanbali di Damaskus sejak tahun 1212 H sampai wafat. Kitab Mathalib Ulin Nuhaitu sendiri adalah syarah atau penjelas dari kitab Ghayat al-Muntaha karya Syeikh Mar’i bin Yusuf al-Karmi (w. 1033 H). (Khairuddin az-Zirikly w. 1396 H, al-A’lam, h. 7/ 234)
Kitab Ghayat al-Muntaha karya Syeikh Mar’i bin Yusuf (w. 1033 H) ini juga banyak mengambil dari 2 kitab ulama Hanbali sebelumnya; al-Iqna’ li Thalib al-Intiqa’ karya Musa bin Ahmad Abu an-Naja al-Hajawi (w. 968 H) dan Muntaha al-Iradat karya Taqiyuddin Ibn an-Najjar al-Futuhi (w. 972 H). Artinya Kitab Mathalib Ulin Nuha diatas, secara sanad keilmuan fiqih Hanbali, bisa dipertanggungjawabkan silsilah sanadnya.


Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah (w. 728 H): Yang Benar Adalah Semua Pahalanya Sampai, Bahkan Termasuk Shalat

Ibnu Taimiyyah al-Hanbali (w. 728 H) memang disatu sisi menjadi panutan utama beberapa kalangan yang membid’ahkan pengiriman pahala bacaan al-Qur’an.
Hanya dalam kaitan pengiriman pahala bacaan al-Qur’an ini, Fatwa Ibnu Taimiyyah (w. 728 H) tak begitu dihiraukan.
Syaikh Ibnu Taimiyah berkata di dalam kitab Majmu’ Al-Fatawa juz 24 halaman 367 :
وأما القراءة والصدقة وغيرهما من أعمال البر فلا نزاع بين علماء السنة والجماعة في وصول ثواب العبادات المالية كالصدقة والعتق كما يصل إليه أيضا الدعاء والاستغفار والصلاة عليه صلاة الجنازة والدعاء عند قبره. وتنازعوا في وصول الأعمال البدنية: كالصوم والصلاة والقراءة. والصواب أن الجميع يصل إليه
Adapun bacaan Al-Quran, shodaqoh dan ibadah lainnya termasuk perbuatan yang baik dan tidak ada pertentangan dikalangan ulama ahli sunnah wal jamaah bahwa sampainya pahala ibadah maliyah seperti shodaqoh dan membebaskan budak. Begitu juga dengan doa, istighfar, sholat dan doa di kuburan. Akan tetapi para ulama berbeda pendapat tentang sampai atau tidaknya pahala ibadah badaniyah seperti puasa, sholat dan bacaan. Pendapat yang benar adalah semua amal ibadah itu sampai kepada mayit.
Serunya dalam fatwa Ibnu Taimiyyah (w. 728 H) ini, beliau menyebut bahwa baik puasa, bacaan al-Qur’an bahkan shalat sekalipun itu akan sampai transferan pahalanya kepada mayyit.
Lah, kira-kira bagaimana teknisnya mengirim pahala shalat kepada mayyit, menurut fatwa Ibnu Taimiyyah ini ya? Kirim pahala shalat untuk mayyit, bid’ah apa lagi ini?


Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah (w. 751 H): Perkataan Bahwa Tak Ada Tuntunannya Dari Ulama Salaf, Itu Adalah Perkataan Dari Orang Yang Tak Ada Ilmunya

Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah (w. 751 H) sebagai murid Ibnu Taimiyyah (w. 728 H) bahkan menjelaskan panjang lebar masalah ini. So, jika ingin tahu dalilnya, baca saja kitab ar-Ruh.Ibnu Qayyim al-Jauziyyah (w. 751 H) menyebut:
وأي فرق بين وصول ثواب الصوم الذي هو مجرد نية وإمساك بين وصول ثواب القراءة والذكر، والقائل أن أحدا من السلف لم يفعل ذلك قائل مالا علم له به
Apa bedanya sampainya pahala puasa dengan bacaan al-Qur’an dan dzikir. Orang yang mengatakan bahwa ulama salaf (bukan salafi) tak pernah melakukan hal itu, berarti orang itu tak ada ilmunya (Ibnu Qayyim al-Jauziyyah w. 751 H, ar-Ruh, h. 143)
Agak pedas memang pernyataan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah (w. 751 H) ini. Kata beliau, justru para salaf-lah yang melakukan hal itu. Mereka yang mengatakan para salaf tak pernah melakukannya, berarti perkataan itu muncul dari orang yang tak ada ilmunya.

Ibnu Quddamah al-Hanbali (w. 620 H): Kaum Muslimin di Tiap Waktu dan Tempat, Mereka Berkumpul Untuk Menghadiahkan Bacaan al-Qur’an Untuk Mayit

Ulama Hanbali yang lebih senior dari Ibnu Taimiyyah al-Hanbali (w. 728 H) adalah Ibnu Quddamah al-Hanbali (w. 620 H).
Dengan jelas beliau menyebut bahwa, di tiap waktu dan di seluruh penjuru negeri, kaum muslimin berkumpul untuk membaca al-Qur’an. Lantas pahala bacaan al-Qur’an itu mereka hadiahkan kepada orang yang telah wafat, tanpa ada yang mengingkarinya. Dan itu adalah ijma’ kaum muslimin.
ولنا، ما ذكرناه، وأنه إجماع المسلمين؛ فإنهم في كل عصر ومصر يجتمعون ويقرءون القرآن، ويهدون ثوابه إلى موتاهم من غير نكير
Ijma’ kaum muslimin menyatakan bahwa di tiap waktu dan di seluruh penjuru negeri, kaum muslimin berkumpul untuk membaca al-Qur’an. Lantas pahala bacaan al-Qur’an itu mereka hadiahkan kepada orang yang telah wafat, tanpa ada yang mengingkarinya. (Ibnu Quddamah al-Hanbali w. 620 H, al-Mughni, h. 2/ 423)
Tentu pernyataan yang serius jika hal ini telah menjadi ijma’ kaum muslimin, dimana hampir semua zaman dan setiap tempat, para kaum muslimin melaksanakannya.
Bahkan lebih dari itu, mereka melakukannya dengan berkumpul berjamaah, bareng-bareng membaca al-Qur’an untuk dikirimkan kepada mayyit, persis seperti yang ada di negeri kita Indonesia ini.
Paling tidak, itulah yang dialami oleh Ibnu Quddamah al-Maqdisi (w. 620 H) dan kaum muslimin di Damaskus, sekitar 8 abad yang lalu di hampir seantero negeri saat itu. Sekali lagi, penyebutan kata ijma' ini keluar dari Imam Ibnu Quddamah al-Hanbali (w. 620 H).

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (w. 1421 H)

Dalam hal ini, Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (w. 1421 H) lebih memilih bahwa bacaan al-Quran itu sampai dan boleh.
القول الثاني: أنه ينتفع بذلك وأنه يجوز للإنسان أن يقرأ القرآن بنية أنه لفلان أو فلانة من المسلمين، سواء كان قريبا أو غير قريب. والراجح: القول الثاني لأنه ورد في جنس العبادات جواز صرفها للميت
Pendapat kedua, adalah mayyit bisa mendapat manfaat dari apa yang dikerjakan orang yang masih hidup. Hukumnya boleh, orang membaca al-Quran lantas berkata; “Saya niatkan pahala ini untuk fulan atau fulanah. Baik orang itu kerabat atau bukan. Ini adalah pendapat yang rajih. (Muhammad bin Shalih al-Utsaimin w. 1421 H, Majmu’ Fatawa wa Rasail, h. 7/ 159)

Mari Ittiba’ Rasul!

Pernyataan ini benar, tapi tak jarang disalahgunakan. Suatu amalan yang pernah dikerjakan Nabi atau belum pernah itu, bukan standar satu-satunya sebuah amalan dikatakan boleh atau tidak boleh.
Justru kesalahan logika yang fatal, jika membuat sebuah kaidah ushul fiqih baru bahwa, amalan yang tak pernah dijalankan Nabi pasti semuanya bid’ah yang haram.
Tentu jika orang awam yang ditanya, “Memang Nabi pernah melakukannya?” pasti akanmelongo, tak bisa jawab. Seolah dalil satu-satunya adalah ‘pernah dijalankan Nabi’. Padahal ada hal yang penting untuk dibahas terlebih dahulu, yaitu mendefiniskan apa itu dalil, berikut kriteria dan macam-macam dalil itu.
Kembali kepada judul tulisan, jika ingin tahu dalil sampai dan bolehnya bacaan al-Quran kepada orang yang telah wafat, silahkan digali dari ulama diatas.
Jika menganggap bahwa perbuatan menghadiahkan pahala bacaan al-Qur’an itu bid’ah, itu sama artinya menganggap Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) beserta ulama hanbali lainnya menganjurkan kebid’ahan.
Jika menganggap ulama salaf tak pernah menghadiahkan pahala bacaan al-Quran, sepertinya harus sekali-kali piknik ke kitabnya Ibnu Qayyim al-Jauziyyah (w. 751 H).
Jika menanggap bahwa berkumpul untuk bersama-sama membaca al-Qur’an, lalu pahalanya dikirimkan kepada mayyit hanya budaya Nusantara yang diwarisi dari Agama Hindu, sepertinya harus piknik ke kitabnya Ibnu Quddamah (w. 620 H).
Yuk kita piknik ke luasnya samudra ilmu para ulama! Dari situ kita ittiba' Rasulullah shallaAllahu alaihi wa sallam.
Wallahua'lam bisshawab.

http://www.rumahfiqih.com/y.php?id=374

Comments

  1. Isinya sangat manfaat... Untuk anak muda yang baru belajar agama. Agar tidak salah mencari guru

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Sholawat Wasiat KH Ahmad Umar bin Abdul Mannan

Allahumma sholli wa salim ‘alaa Sayyidina wa maulanaa muhammadin ‘adada maa fi ‘ilmillahi sholatan Da’imatan bida wa min mulkillahi Wasiate Kyai Umar maring kita Mumpung sela ana dunya dha mempengo Mempeng ngaji ilmu nafi’ sangu mati Aja isin aja rikuh kudu ngaji KH Ahmad Umar bin Abdul Mannan Surakarta Dha ngajiha marang sedulur kang ngerti Aja isin najan gurune mung bayi Yen wus hasil entuk ilmu lakonono Najan sithik nggonmu amal dilanggengno Aja ngasi gegojegan dedolanan Rina wengi kabeh iku manut syetan Ora kena kanda kasep sebab tuwa Selagine durung pecat sangka nyawa Ayo konco padha guyub lan rukunan Aja ngasi pisah congkrah lan neng-nengan Guyub rukun iku marakake ruso Pisah congkrah lan neng-nengan iku dosa Ing sahrene dawuh rukun iku nyata Ayo enggal dha nglakoni aja gela Aja rikuh aja isin aja wedi Kudu enggal dilakoni selak mati Mula ayo bebarengan sekolaho Mesti pinter dadi bocah kang utama Budhi pek

Hukum memasang Kijing pada Makam

Hukum memasang Kijing pada Makam Tidak sedikit kita mengaku sebagai warga NU, tetapi terkadang keputusan hasil bahtsul masail kurang bergitu faham atau bahkan tidak pernah baca, padahal semua sebenarnya sudah ada, misalnya tentang bagaimana hukum memasang Kijing pada Makam Tampak makam KH Abdurahman Wahid (Gus Dur) di kompleks pemakaman keluarga pondok pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Jumat (27/12). TEMPO/Ishomuddin Deskripsi Masalah Masyarakat Jawa sering melakukan "nyandi makam (memasang kijing)  setelah seribu  hari  dari wafat seseorang dan itu terjadi di makam umum. Pertanyaan Bagaimana hukumnya "nyandi makam"  termasuk makam para Wali? Jawaban "Nyandi makam" atau membuat bangunan di atas kubur atau di atasnya tanpa tujuan syar'i seperti dicuri, digali binatang buas atau terkena banjir, maka hukumnya makruh jika tanahnya milik sendiri. Tetapi jika di tanah milik umum, maka hukumnya haram. Sedangkan "nyandi makam&q